Pengumuman
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (07/05)
- Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025 | (21/04)
- SE 2 TAHUN 2025 Hari dan Jam Kerja Ramadhan 1446H | (07/03)
- Pemberitahuan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama | (01/10)
- Pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS MA 2024 | (21/08)
- SE No. 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya | (13/03)
- Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara | (17/01)
- Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung | (22/06)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Bimbingan Teknis Pengisian Target Capaian Output di Aula Ambua KPPN Gorontalo
Pada hari Rabu, 26 Juli 2023, bertempat di Aula Ambua KPPN Gorontalo, dilaksanakan acara Bimbingan Teknis Pengisian Target Capaian Output. Acara ini dihadiri oleh operator Komitmen, Ibu Rina Fauziah, S.E., yang didampingi oleh operator PPK, Bapak Rahmat Triadi, S.Kom., mewakili satker PA Gorontalo.
Bimbingan teknis ini merujuk pada surat KPPN Gorontalo dengan nomor S-1153/KPN.2901/2023 tanggal 24 Juli 2023. Pelaksanaannya dibagi menjadi 3 hari, dan diikuti oleh seluruh Satker Mitra Kerja KPPN Gorontalo secara langsung atau tatap muka, dengan pendampingan langsung dari pegawai KPPN. Tujuan acara ini adalah untuk memahami cara mengisi target capaian output melalui aplikasi SAKTI.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas