Penyelesaian Secara Mediasi Perkara Cerai di Pengadilan Agama Gorontalo
Pengadilan Agama Gorontalo (03/01)– Upaya mediasi dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Gorontalo berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif, pihak suami menyatakan komitmennya untuk memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.
Bapak Drs. H. Mursidin, M.H. selaku ketua PA Gorontalo sekaligus yang menangani perkara serta memimpin mediasi ini menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa jalur mediasi dapat menjadi solusi alternatif untuk menyelesaikan sebagian konflik keluarga. “Ini adalah langkah maju, meskipun ada beberapa hal lain yang masih harus dibahas di persidangan selanjutnya,” ujar Bapak Mursidin.
Kesepakatan ini menunjukkan adanya itikad baik dari suami untuk memenuhi kewajibannya terhadap istri, meskipun proses perceraian masih berjalan. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan perselisihan yang berkepanjangan dan menciptakan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Namun, beberapa poin lain yang menjadi pokok perkara masih akan dibahas lebih lanjut dalam sidang berikutnya. Meski demikian, keberhasilan ini menjadi sinyal positif bagi penyelesaian perkara secara damai.
Pengadilan Agama Gorontalo terus mendorong para pihak untuk memaksimalkan jalur mediasi dalam rangka mencapai solusi yang adil, cepat, dan tanpa konflik berkepanjangan.