Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung

sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan

Fatwa 052/KMA/III/2009

Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.

SEMA No 14/2010

Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

Fatwa 35/KMA/III/2009

Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.

Fatwa 52/KMA/V/2009

Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.

Fatwa 59/KMA/V/2009

Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan

Fatwa 115/KMA/IX/2009

Putusan MA tidak berlaku surut.

Fatwa 118/KMA/IX/2009

Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain

Fatwa 130/KMA/X/2009

Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.

Fatwa 146/KMA/XII/2009

Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan

Fatwa 148/KMA/XII/2009

Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.

Fatwa 149/KMA/XII/2009

Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.

KMA 126/KMA/SK/VIII/2011

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama

KMA No: 003/KMA/SK/I/2011

Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu

KMA No. 071/KMA/SK/V/2011

Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung

KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004

Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

1.

EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata

2.

HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat

3.

Makalah Tuada Agama

4.

Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama

5.

Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011

6.

Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1

7.

Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

1.

CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035

2.

Hasil Rakernas 2012 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2012

3.

Hasil Rakernas 2011 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011

4.

Hasil Rakernas 2010Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010

5.

KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama

6.

KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu

7.

KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung

8.

KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

QR CODE Copy